Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut.
Fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia
Fungsi Utama : sebagai penerbit dan penguasa tunggal uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
- Sebagai agen fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government)
- Bank Indonesia berfungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah.
- Sebagai bank bagi bank (The Banker’s Bank)
- Bank Indonesia berperan sebagai sumber peminjaman bagi bank-bank umum.
- Sebagai penentu kebijakan moneter (Monetary Policy Maker)
- Untuk menjalankan fungsi ini, BI diberi kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan jumlah uang beredar serta tingkat suku bunga.
- Melakukan riset-riset ekonomi (Economic Research)
- Melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan
Tugas Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia
Tugas Bank Indonesia antara lain sebagai berikut.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
- Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Wewenang Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI memiliki kewenangan:
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
- Melakukan pengendalian moneter, dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
- Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran, meliputi kewenangan memberikan izin kepadapihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank sertamenyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
- memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
- menetapkan peraturan di bidang perbankan.
- melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
- mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Berikut bank Indonesia yang merupakan bank sentral yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon